Jika Sudah Dengar Takbiran, Puasa Dibatalkan?
Ada yg berpendapat klo sdh mendengar takbir, sebaiknya membatalkan puasa,..bagaimana sebenarnya dgn hal tersebut??
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak tahu dari mana kaidah ini berasal. Padahal takbiran bukan acuan hari raya. Sangat memungkinkan orang melakukan takbiran sebelum datang waktu berhari raya.
Di tempat kita, ada beberapa sekte yang langganan selalu berhari raya mendahuli yang lain. Seperti kelompok sufi an-Nadzir. Mereka melantunkan takbiran di hari raya yang mereka yakini.
Jika kaidah ini berlaku, begitu an-Nadzir melantunkan takbiran, kaum muslimin di sekitarnnya seharusnya membatalkan puasa mereka. Konsekuensinya, memaksa orang untuk turut berhari raya, sementara mereka tidak setuju dengan pendapatnya.
Acuan Hari Raya yang Benar
Banyak hadis yang menyebutkan bahwa batasan yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menetapkan hari raya adalah terlihatnya hilal (bukan keberadaan hilal). Jika hilal tidak terlihat, apapun sebabnya, maka dilakukan penggenapan satu bulan 30 hari.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari 1906 dan Muslim 1080).
Dalam riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Jika hilal tertutupi, maka genapkanlah hitungan bulan menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari 1907)
Dan siapapun yang melihat hilal, tugasnya adalah melaporkan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah yang akan memutuskan, apakah persaksiannya diterima ataukah tidak. Jika persaksiannya diterima, maka ditetapkanlah hari itu sebagai hari raya.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Masyarakat berlomba mencari hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud 2342, Ibn Hibban 3447 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Dan praktek semacam ini yang dilakukan pemerintah kita dalam menetapkan tanggal. Mereka melakukan sidang itsbat, untuk memutuskan kapan awal bulan. Karena itu, salah besar jika ada orang yang mengatakan, sidang itsbat tidak diperlukan!??
Dengan ini akan tercipta kebersamaan dalam menentukan kapan hari raya, kapan puasa, kapan wukuf di arafah, dst. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi 697, dan dishahihkan al-Albani).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25627-puasa-dibatalkan-jika-sudah-dengar-takbiran.html